Aktivis Pengendalian Tembakau Rapatkan Barisan
Penulis : Ichwan Susanto | Jumat, 11 Januari 2013 | 14:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis pengendalian tembakau menyambut gembira disahkannya Peraturan Pemerintah No.109/2012 yang lebih dikenal sebagai PP rokok. Meski terdapat kekurangan di sana-sini, kehadiran PP rokok sebagai awal langkah nyata perlindungan masyarakat dari bahaya merokok dan paparan asap rokok.
"Masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan untuk mengawal pelaksanaan PP," ungkap Prijo Sidipratomo, Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Jumat (11/1/2013) di Jakarta.
Ia bersama Widyastuti Soerojo (FKM UI), Tulus Abadi (YLKI), dan Budi Sampurna (stah Ahli Menteri Kesehatan) memberikan keterangan pers terkait PP Rokok.
Seperti diberitakan, Presiden Yudhoyono pada 24 Desember 2012 telah menandatangani PP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. PP ini sebagai amanat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Prijo mengatakan, salah satu poin PP adalah mengatur peringatan bergambar pada kemasan rokok. Hal ini menurutnya bukan masalah bagi industri rokok. "Mereka (industri rokok) telah melakukan untuk tujuan ekspor dan bisa mematuhinya. Kenapa untuk menjaga kesehatan anak bangsa sendiri tidak bisa dilakukan?" ungkapnya.
PP rokok memberi toleransi 18 bulan bagi industri rokok untuk menerapkan peringatan bergambar. "Lebih cepat lebih baik. Waktu 18 bulan memang terlalu lama, tetapi sudahlah, Kita kawal saja pelaksanaannya," papar Tulus.
Budi Sampurna mengungkapkan, tenggat waktu 18 bulan didasarkan masukan saat pembahasan RPP. Kata dia, industri rokok membutuhkan waktu untuk mengubah cetakan kemasan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Aktivis Pengendalian Tembakau Rapatkan Barisan
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/01/aktivis-pengendalian-tembakau-rapatkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aktivis Pengendalian Tembakau Rapatkan Barisan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aktivis Pengendalian Tembakau Rapatkan Barisan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar