KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

Written By bopuluh on Minggu, 24 Maret 2013 | 00.27

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera membuat peraturan yang mengatur pembatasan dana belanja kampanye. Pengaturan dana kampanye tersebut untuk menghindari partai politik dan calon anggota legislatif jor-joran menyiapkan dan mengucurkan dana kampanye yang akhirnya menghindari praktik korupsi ketika terpilih.

Desakan itu disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/3/2013). Ikut hadir dalam acara itu Reza Syawawi dari Transparancy Internasional Indonesia dan Arwani Thomafi Ketua DPP Persatuan Pembangunan Pembangunan.

Seperti diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak diatur pembatasan dana kampanye.

Didik mengatakan, para caleg cenderung tidak percaya diri bisa meraih banyak suara apabila tidak menyediakan dana kampanye yang banyak. Apalagi dengan sistem pemilu proporsional terbuka dan ketatnya persaingan caleg antarparpol, bahkan di dalam satu parpol. Hal itu mengakibatkan perburuan dana kampanye oleh pengurus parpol dan caleg melampaui batas.

"Dampak negatifnya banyak pengurus partai, anggota Dewan terjerat kasus korupsi ketika sudah terpilih," kata Didik.

Didik menambahkan, pengaturan pembatasan dana kampenye bisa dilakukan oleh KPU. Pasalnya, kata dia, KPU sudah membuat banyak peraturan yang tidak diatur oleh UU. Contohnya, peraturan tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil) yang tidak banyak diatur dalam UU.

Didi memberi contoh misalnya KPU membatasi dana belanja kampanye setiap caleg DPR maksimal sebesar Rp 750 juta, DPRD Provinsi maksimal Rp 500 juta, dan DPRD Kabupaten/Kota Rp 250 juta. Hal lain, KPU mewajibkan setiap caleg menyerahkan laporan detail pemasukan dan pengeluaran seperti sumber dana, rincian belanja kampanye.

Laporan keuangan caleg itu, tambah Didik, juga harus diserahkan kepada parpol yang nantinya dimasukkan dalam lampiran laporan dana kampanye parpol. Pihaknya juga mengusulkan agar caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye ditunda pelantikannya sampai menyerahkan laporan.

"Peraturan KPU nantinya mungkin akan menimbulkan prokontra karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan tidak adanya pembatasan dana kampanye. Namun, dari peta politik yang ada, dukungan politik atas peraturan KPU cukup besar sehingga KPU tidak perlu ragu. Jika peraturan itu memang tidak dikehendaki, Mahkamah Agung akan memutuskan benar tidaknya kebijakan tersebut," pungkas Didik.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

Dengan url

http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/03/kpu-didesak-batasi-dana-kampanye.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger