JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seorang hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh menanggapi harus atau tidaknya eksekusi terdakwa. Yusril menyikapi pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang meminta mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji untuk segera dieksekusi.
"Kalau memberi komentar, ini harus dieksekusi, itu bukan kewenangan MK. Hakim itu pasif, tidak boleh proaktif, tidak boleh mengomentari putusannya sendiri," ujar Yusril di kantornya, Jumat (8/3/2013).
Menurut Yusril, Susno tidak dapat dieksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mencantumkan perintah penahanan untuk terdakwa. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012, menurutnya, tidak jelas dan multitafsir sehingga menimbulkan kontroversi baru dan tidak ada kepastian hukum.
"Ini kesalahan negara dalam menjalankan hukum. Sampai kapan pun Mahfud akan saya lawan. Saya akan melakukan perlawanan secara akademik karena saya tidak berkuasa," kata Yusril.
Putusan MK pada 22 November 2012 menyatakan, sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kasasi Susno pun ditolak MA pada 22 November 2012. Meski kasasi ditolak, Susno menyatakan dirinya tidak dapat dipenjara. Alasannya, dalam putusannya tidak tertulis masalah penahanan.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Yusril: Mahfud Tak Boleh Tanggapi Eksekusi Susno
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/03/yusril-mahfud-tak-boleh-tanggapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yusril: Mahfud Tak Boleh Tanggapi Eksekusi Susno
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yusril: Mahfud Tak Boleh Tanggapi Eksekusi Susno
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar