JAKARTA, KOMPAS.com - Tak puas dengan hanya mengadukan Adi Bing Slamet ke Komnas HAM, pihak Eyang Subur juga akan membuat laporan pidana di Mabes Polri berkait pencemaran nama baik dan penghasutan yang sering ditujukan padanya.
"Kami akan ke Mabes membuat laporan pencemaran nama baik, penghasutan," tegas kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah, usai mendampingi kliennya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Dalam laporannya nanti, Ramdhan akan memasukkan beberapa nama yang diduga ikut mencemarkan nama Subur. "Pokoknya yang pernah melakukan statement di media massa tapi enggak ada bukti nyata. Ada Adi Bing Slamet cs, ramai-ramai pokoknya, tinggal hitung saja ada berapa," kata Ramdhan.
Sejalan dengan laporan ke Polri, kuasa hukum Subur lainnya, Abu Bakar J. Lamatapo berharap Komnas HAM bisa segera membuat langkah nyata berkait dengan laporan kliennya.
"Dari Komnas HAM punya kewenangan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan setiap warga negara. Mengenai tuduhan praktik perdukunan, menyebabkan orang bercerai, itu Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait agar masalah ini selesai," harap Abu.
"Selanjutnya mendorong kepolisian untuk menindak lanjutin masalah ini," tambahnya.
Menurut Ramdhan, langkah ini diambil bukan berarti pihak Subur mengibarkan bendera perang kepada pihak Adi. "Sabar ada batasnya. Kami bukan menabuh genderang perang, tapi ini sesuai mekanisme, selama ini mereka hanya retorika," tekan Ramdhan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Eyang Subur Adukan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/04/eyang-subur-adukan-adi-bing-slamet-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Eyang Subur Adukan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Eyang Subur Adukan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar