KENDARI, KOMPAS.com - Lima pengawas ujian nasional (UN) tingkat SMA dan sederajat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dipecat, karena dinilai melanggar kode etik dan tidak memenuhi prosedur operasional standar (POS) UN.
Ketua Panitia penyelenggara Ujian Nasional (UN), Muhidin membenarkan adanya pemberhentian terhadap lima pengawas ruangan untuk UN tingkat SMA dan sederajat. "Iya, ada lima pengawas kita pecat. Mereka melakukan tugas pengawasan, tapi tidak sesuai standar POS UN 2013," kata Muhidin, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, prosedur standar dimaksud adalah dalam melakukan pengawasan ada beberapa tahapan mesti dilakukan. Salah satunya adalah memberikan penjelasan pada siswa tentang cara penulisan identitas, kode soal hingga segala tindakan yang mesti dihindari selama ujian berlangsung.
Namun Muhidin tidak menjelaskan secara detail, mengenai spesifik kesalahan dilakukan sehingga berujung pemecatan itu. "Pastinya, kami tidak ingin ada siswa dirugikan hanya karena tindakan pengawas yang tak sesuai mekanisme penyelenggaraan UN ini," tuturnya.
Selain sanksi pemecatan sebagai pengawas, kata Muhidin yang juga Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Kendari, para pengawas juga akan mendapatkan sanksi teguran secara lisan hingga pembinaan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberi pelajaran bagi yang lain agar tak melakukan hal serupa. "Kami mengharapkan pengawas melaksanakan tugasnya dengan baik, mematuhi semua aturan POS UN yang telah diberikan," tegasnya.
Dijelaskan Muhidin, pengawas ruang UN yang tak mematuhi POS akan dibebastugaskan dan digantikan orang lain. Yang bersangkutan juga tidak akan diikutkan pada pengawasan tahun berikutnya. Semua pelanggaran dilakukan pengawas akan dilaporkan pada pimpinan lembaga tempatnya bernaung.
"Pengawas wajib melaksanakan tugasnya seperti memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta UN, serta memeriksa dan memastikan kelengkapan administrasi, termasuk kegiatan teknis lainnya saat dimulainya ujian hingga selesai," tandasnya.
Muhidin menjelaskan lebih lanjut, lima pengawas yang dipecat itu terdiri dari empat guru perempuan dan satu guru perempuan. "Dua di antaranya mengawas di salah satu SMK, SMA 4, SMA 3, SMA Idhata Kendari," bebernya.
Ditambahkannya, pengawas ujian nasional untuk SMA dan sederajat untuk Kota Kendari tercatat 625 yang tersebar di 600 SMA.
Anda sedang membaca artikel tentang
Langgar Kode Etik, Lima Pengawas UN Dipecat
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/04/langgar-kode-etik-lima-pengawas-un.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Langgar Kode Etik, Lima Pengawas UN Dipecat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Langgar Kode Etik, Lima Pengawas UN Dipecat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar