JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, KPK tidak pernah bertujuan mendiskreditkan bahkan menghancurkan atau merusak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Hal ini disampaikan tim jaksa KPK saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan pihak pengacara Luthfi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013).
"Kami menilai justru tim penasehat hukumlah yang menggiring opini seolah-olah KPK bukan memproses orang yang diduga melakukan tindak pidana melainkan memproses institusi PKS. Apakah sedemikian naifnya pemahaman penasehat hukum terkait pertanggung jawaban pidana?" kata jaksa Muhibuddin.
Jaksa KPK menanggapi poin eksepsi tim pengacara Luthfi yang menuding ada motif di luar hukum yang mendasari penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Dalam eksepsinya pada persidangan pekan lalu, tim pengacara Luthfi menilai KPK berupaya menghancurkan suatu partai, yakni PKS. Sementara itu, menurut jaksa KPK, kasus kuota impor daging sapi ini bukanlah menyasar suatu partai, melainkan hanya melibatkan individu, yakni Luthfi.
"Janganlah sampai penasehat hukum menebar virus kebencian kepada KPK dengan melibatkan jutaan kader PKS lainnya yang istiqomah dan sungguh-sungguh berjuang untuk tegaknya demokrasi di Republik ini," sambung Muhibuddin.
Padahal, lanjut jaksa, tim penasehat hukum memahami bahwa partai politik adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, jaksa KPK tidak sepakat bila karena pemeriksaan satu orang dalam partai politik yang diduga melakukan suatu tindak pidana lalu para penasehat hukum Luthfi membangun opini seolah-olah orang lain juga ikut untuk menanggung perbuatan tersebut.
"Bukankah agama memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan sebailiknya, tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan?" tambahnya kemudian.
Tim jaksa KPK juga menilai tudingan terhadap KPK yang disampaikan tim pengacara Luthfi tersebut sudah diluar ruang lingkup nota keberatan sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin bahkan menyebutkan isi pembelaan tim pengacara Luthfi yang menuding KPK tersebut justru akan memberatkan terdakwa.
"Untuk kepentingan siapa tim penasehat hukum pengajukan nota keberatan? Jika materinya sedemikian rupa, maka siapa sesungguhnya yang menjadikan penegakkan hukum sebagai suatu festival?" tutur jaksa Muhibuddin.
Secara umum, tim jaksa KPK menilai eksepsi tim pengacara Luthfi hanya sebatas ajang curhat ketimbang menyampaikan materi keberatan seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Tim jaksa KPK pun meminta majelis hakim Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum tersebut, kemudian menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi syarat materil dan formil untuk dijadikan dasar memeriksa perkara ini di persidangan.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa KPK : Janganlah Sebar Virus Kebencian terhadap KPK
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/07/jaksa-kpk-janganlah-sebar-virus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa KPK : Janganlah Sebar Virus Kebencian terhadap KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa KPK : Janganlah Sebar Virus Kebencian terhadap KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar