RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Alami Perubahan

Written By bopuluh on Selasa, 02 Juli 2013 | 00.27


JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (2/7/2013). Dalam RUU ini, terdapat delapan pasal yang diubah setelah Pansus RUU Ormas melakukan dialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menjabarkan ada delapan pasal yang mengalami perubahan. Perubahan-perubahan itu yakni sebagai berikut:

1. Pasal 7 yang awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan.

Malik menjelaskan, bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai AD/ART ormas. Dengan demikian, ormas bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART miliknya.

2. Bab IX Pasal 35, yang awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi akhirnya dihapis dan diserahkan kepada hak-hak tiap anggota dan diatur kembali dalam AD/ART ormas.

3. Pasal 47 ayat (2) dan (3) ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Malik mengatakan, dengan adanya syarat ini, maka diharapkan ormas bisa lebih produktif dan tidak menjadi kontraproduktif.

4. Pasal 52 huruf D mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik.

Di bagian penjelasan, yang dimaksud dengan kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, Malik menyatakan bahwa hal yang dilarang adalah praktek politik praktis dan intervensi politik terhadap parpol.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A yang awalnya terdapat kerancuan akhirnya Pansus merumuskan dan melakukan penyemurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas.

Peraturan ini terkait dengan larangan dalam pasal 57 ayat C Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

6. Pasal 59 ayat 5, ketentuan yang dihilangkan diatur dalam pasal 60 ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal ini muncul agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi ormas yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya seperti aksi sweeping.

7. Pasal 65 ayat 3, terkait sanksi penghentian sementara yang awalnya pemerintah daerah harus meminra persetujuan dari Forkominda akhirnya karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten maka diganti dengan pertimbangan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, dan Kepala Kepolisian setempat.

Menurut Malik, sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B tentang ketentuan peralihan.

Pasal tersebut tetap mencantumkan keistimewaan bagi ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Bagi ormas-ormas tersebut, maka tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

 
Dalam proses pengesahannya, sebanyak enam fraksi mendukung pengesahan itu, sementara tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak pengesahan ini.

Keputusan diambil dengan mekanisme voting, dengan hasil 311 anggota Dewan setuju RUU Ormas disahkan. Dengan rincian, 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB. Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Alami Perubahan

Dengan url

http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/07/ruu-ormas-disahkan-delapan-pasal-alami.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Alami Perubahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Alami Perubahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger