BUMN Dibebaskan untuk Melakukan \"Hedging\" Valas

Written By bopuluh on Rabu, 25 September 2013 | 00.27


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN segera menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan hedging atau lindung nilai atas valuta asing (valas) terutama dollar AS.

Nilai tukar mata uang tersebut belakangan ini melonak signifikan. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pihaknya akan meneken aturan tersebut pada hari ini, Rabu (25/9/29013).

"Peraturan Menteri soal heding BUMN ini akan saya tandatangani sore ini. Sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging," kata Dahlan.

Menurut Dahlan, peraturan tersebut berisikan standar dan prosedur pelaksanaan hedging yang dapat dilakukan perusahaan. "Semua BUMN boleh melakukan hedging, tapi harus ada SOP-nya," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan, sesuai prinsipnya, hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing.

"Hedging bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik," tegas Dahlan.

Sebagaimana diketahui, dalam 2 bulan terakhir nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dolar AS terus tertekan, bahkan mencapai kisaran sekitar Rp11.700.

Pelemahan rupiah juga diikuti merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menyentuh di bawah sekitar 3.900 poin.

Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya rupiah dan indeks saham, maka pemerintah melakukan sejumlah langkah seperti peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), pembelian kembali ("buy back") saham BUMN, termasuk hedging.

Meski demikian, Dahlan mengatakan heding yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN. "Mereka (BUMN) tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya heding dilakukan, kapan tidak dilakukan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan hedging. "Tetapi, hedging betul-betul untuk lindung nilai, bukan untuk spekulasi, bukan untuk transaksi derivatif," tegasnya.

Sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dollar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging.

Sebelumnya, sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging. Selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara.

Menurut catatan, PT Pertamina dalam operasionalnya membutuhkan valas sekitar 100 juta dollar AS per hari, PT PLN sekitar 16 juta dollar AS per hari.

Editor : Bambang Priyo Jatmiko


Anda sedang membaca artikel tentang

BUMN Dibebaskan untuk Melakukan \"Hedging\" Valas

Dengan url

http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/09/bumn-dibebaskan-untuk-melakukan-valas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BUMN Dibebaskan untuk Melakukan \"Hedging\" Valas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BUMN Dibebaskan untuk Melakukan \"Hedging\" Valas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger