"Itu urusannya PT Pulomas, tanah itu milik PT Pulomas. Selesaikan saja secara hukum," ujarnya di Halim Perdanakusuma, Selasa(3/9/2013) pagi.
Ahli waris Adam Malik mengklaim memiliki lahan seluas 2,1 hektar di Kampung Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Klaim kepemilikan tanah itu berdasarkan surat Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verpoonding 5725.
Jokowi mengatakan, seusai merelokasi 350 kepala keluarga Pedongkelan ke rumah susun Pinus Elok, Pemerintah Provinsi DKI terus melakukan penataan kawasan. Langkah pertama yang dilakukan adalah membersihkan permukaan waduk tersbut dari tumbuhan eceng gondok. "Ini baru proses awal. Sudah kelihatan airnya," ujar Jokowi.
Rencananya, seusai pembersihan permukaan waduk, Jokowi akan mulai mengerjakan penataan taman di keempat sisi waduk. Proses tersebut diperkirakan akan dilaksanakan Oktober 2013.
Di kawasan waduk dengan total luas 26 hektar tersebut, akan dibangun ruang terbuka hijau, amphiteater, kawasan bisnis, hotel, fasilitas olahraga dengan konsep out door dan sebagainya. "Jadi enggak cuma sebagai daerah tangkapan air, tapi juga ruang aktivitas warga," kata Jokowi.
Kawasan Waduk Riario akan ditata oleh empat instansi. Sisi barat, timur, dan utara akan dibangun oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Adapun bagian selatan akan dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo. Normalisasi waduk diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum. Semuanya pembangunan itu menggunakan dana APBD.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Serahkan Sengketa Lahan Waduk Ria Rio di Ranah Hukum
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/09/jokowi-serahkan-sengketa-lahan-waduk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Serahkan Sengketa Lahan Waduk Ria Rio di Ranah Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Serahkan Sengketa Lahan Waduk Ria Rio di Ranah Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar