Orang asing harus menunggu tiga tahun lagi untuk
dapat membeli properti, meskipun izin pembatasan kepemilikan dan pinjaman atas hunian baru telah ditetapkan oleh otoritas perumahan setempat (Housing Development Board/HDB).Aturan tersebut berlaku bagi rumah tangga pemegang Singapore Permanent Resident (SPR). Mereka harus menunggu tiga tahun sejak tanggal status SPR diperoleh, untuk dapat membeli flat yang dibangun HDB.
Dalam situsnya, HDB juga mengumumkan bahwa mulai tanggal 27 Agustus lalu, Singapura memotong tenor maksimal untuk pinjaman hunian baru yang dibangun oleh negara selama 25 tahun. Jumlah pinjaman juga dibatasi hingga 30 persen dari sebelumnya 35 persen terhadap total pendapatan kotor bulanan.
Para analis menganggap langkah ini tidak sensitif dan berpotensi melumpuhkan pasar perumahan swasta karena lemahnya penjualan kembali (resale) HDB. Penjualan rumah bulan Juli lalu saja sudah tergelincir. Hanya 481 unit terjual, atau 73 persen lebih rendah dari bulan Juni.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi mencegah kalangan rumah tangga untuk menjual flat mereka meskipun secara finansial sangat mampu untuk meningkatkan kualitasnya.Ivan K Lim, analis Citigroup, mengatakan, keinginan untuk meningkatkan kualitas hunian telah menstimulasi pasar perumahan swasta meningkat sangat signifikan.
Selain penundaan izin untuk orang asing, HDB juga mengumumkan langkah lainnya untuk menstabilkan pasar resale. Pembatasan properti baru, sejalan dengan Otoritas Moneter (monetary authority) Negara Singa, ditujukan untuk mendesak warganya agar lebih berhati-hati atas keuangan mereka. Terutama saat suku bunga sangat rendah dan tidak bisa dipertahankan untuk waktu yang lama.
Pengumuman HDB tersebut dirilis 10 hari setelah Perdana Menteri Lee Hsien Loong mencoba meyakinkan masyarakat selama perayaan nasional bahwa ia akan menetapkan hunian yang dibagun HDB, tetap terjangkau.
Anda sedang membaca artikel tentang
Singapura Cegah Asing Miliki Properti
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/09/singapura-cegah-asing-miliki-properti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Singapura Cegah Asing Miliki Properti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Singapura Cegah Asing Miliki Properti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar