"Kenaikan pajak reklame itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah," kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, Kamis (17/10/2013).
Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai awal 2014 mendatang. Namun, jika kondisinya memungkinkan, bulan depan sudah bisa diberlakukan. "Tujuan kenaikan pajak hingga 300 persen itu, untuk menaikkan PAD. Selain itu, untuk meminimalisir adanya kebocoran potensi pajak reklame," katanya.
Jika pajaknya cukup tinggi, tidak akan sembarangan orang bisa memasang reklame. Sehingga diharapkan bisa membantu penataan kota agar tidak banyak reklame tak berizin bermunculan di Kota Malang.
"Selama ini, banyak terjadi kebocoran potensi pajak reklame, salah satunya reklame yang tertempel di bangunan. Berdasarkan aturan, reklame yang tertempel di bangunan tidak akan dikenakan pajak. Ke depan, semua jenis reklame yang terpasang akan dikenakan pajak," katanya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan, di sepanjang jalan protokol Jalan Basuki Rahmad hingga Jalan Ahmad Yani, terhitung ada sekitar 800 reklame yang tidak berizin. Sehingga secara otomatis reklame tersebut tidak membayar pajak pada Dispenda.
"Jika reklame itu membayar pajak, maka pendapatan yang akan diraih bisa semakin besar. Target PAD dari pajak reklame tahun ini sebesar Rp 9 miliar. Jika dinaikkan 300 persen, maka tahun depan Dispenda bisa mendapatkan PAD hingga Rp 27 miliar," katanya.
Ditanya soal minimnya sosialisasi pada pelaku periklanan di Kota Malang, Ade mengelak. "Sejauh ini, Dispenda sudah sering melakukan sosialisasi pada pelaku usaha dan Asosiasi Advertising Malang (AMM). Yang jelas, sosialisasi terus dilakukan agar target bisa tercapai," katanya.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Demi PAD, Pajak Reklame Naik 300 Persen
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/10/demi-pad-pajak-reklame-naik-300-persen.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Demi PAD, Pajak Reklame Naik 300 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Demi PAD, Pajak Reklame Naik 300 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar