JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, Mahkamah Agung (MA) kekurangan tenaga hakim agung karena ada yang pensiun, meninggal dunia, dan diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini, kata dia, berdampak pada penurunan penanganan perkara oleh MA.
"Pada Desember 2012 hanya tersisa 44 orang hakim dari normalnya 51 orang hakim dari 60 kursi yang tersedia. Jumlah ini pun belum termasuk para hakim agung yang mengalami halangan sementara, misalnya karena sakit," kata Hatta Ali, saat membacakan laporan tahunan MA tahun 2012, di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Hatta menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2011. Jumlah hakim ketika itu berjumlah 54 orang dengan beban perkara yang sebanding. Berkuranganya tenaga hakim pada 2012 karena tertundanya pengisian posisi hakim agung yang pensiun.
"Pengisian baru terlaksana di awal 2013, yang pada intinya menyebabkan terhambatnya Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal," kata dia.
Ia menambahkan, hal itu mengakibatkan clearance rate atau rasio penyelesaian perkara berupa perbandingan antara jumlah perkara yang masuk dan keluar yang ditangani MA tidak mencapai 100 persen. Hal itu ditambah pula oleh implementasi sistem kamar yang menuntut spesialisasi seorang hakim yang tidak sesederhana sistem lama. Pada sistem lama itu, majelis yang pensiun bisa diganti hakim anggota dari kamar lainnya.
"Idealnya dalam waktu tertentu clearance rate harus berada diatas 100 persen dalam satu tahun," kata Hatta.
MA, lanjut Hatta, pada 2012 menerima 13.412 perkara. Jumlah ini naik 3,24 persen dari tahun 2011 yang hanya menerima 12.990 perkara. Sementara itu, perkara yang menjadi beban pemeriksaan MA pada tahun 2012 berjumlah 21.107 perkara. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah sisa tahun lalu dan jumlah perkara yang diterima tahun ini. Jumlah beban ini turun 1,43 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 21.414 perkara.
"Dari sisi produktivitas perhakim agung, penurunan tersebut hanya sebesar 0,03 persen," ujar Hatta.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua MA: Hakim Agung Berkurang, Penanganan Perkara Menurun
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/03/ketua-ma-hakim-agung-berkurang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua MA: Hakim Agung Berkurang, Penanganan Perkara Menurun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua MA: Hakim Agung Berkurang, Penanganan Perkara Menurun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar