JAKARTA, KOMPAS.com - Pemidanaan putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang, dianggap tidak bermanfaat bagi perkembangan psikologinya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar Dul tak dipenjara, namun menjalani proses rehabilitasi.
"Konsep KPAI, prosesnya harus dilakukan demi kepentingan anak. Kalau pemidanaan untuk anak, tidak ada manfaatnya. Kalau dia ditahan dalam penjara bisa jadi nanti dieksploitasi dan berinteraksi dengan pelaku kriminal lainnya. Jadi tidak ada manfaat," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring KPAI M Ikhsan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2013) siang.
Hal ini juga disampaikan nya saat dimintai kepolisian sebagai saksi ahli penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, di Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada hari ini juga.
Menurutnya, proses pidana berupa penahanan terhadap anak akan memunculkan masalah baru. Penjara malah akan mempengaruhi perkembangan psikis bocah 13 tahun itu. Sebaiknya, Dul dibina di pusat rehabilitasi hingga dikembalikan kepada orangtuanya.
"Makanya, yang paling penting bagaimana anak bisa masuk di tempat rehabilitas untuk dilakukan pembinaan," ujar Ikhsan.
Dijelaskannya, meski dasar hukum pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Anak, yang salah satunya memuat ketentuan mengenai Diversi (Restorative Justice) baru berlaku dua tahun lagi, penyidik dapat menggunakan Diversi Kepolisian agar kasus tersebut tidak perlu sampai di pengadilan.
"Diversi bisa di kepolisian, di kejaksaan dan di pengadilan. Secara hukum sangat dibolehkan. Tapi pertanyaannya, apakah penyidik mau melakukan itu," ujar Ikhsan.
Mengacu UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta SKB 6 menteri negara tentang bagaimana penegakan anak secara hukum, kata dia, lebih mengutamakan pada pemulihan kondisi si anak. Dengan begitu, lanjutnya, Dul hanya perlu dibina melalui tempat penampungan.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
KPAI: Tak Bermanfaat Jika Dul Dipenjara
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/09/kpai-tak-bermanfaat-jika-dul-dipenjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPAI: Tak Bermanfaat Jika Dul Dipenjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPAI: Tak Bermanfaat Jika Dul Dipenjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar