"Beratnya 330 kilogram, nilainya hampir Rp 1 miliar. Barang bukti tersebut kami sita di daerah Parung Kabupaten Bogor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dihubungi, Senin (28/10/2013).
Menurut Martinus, terungkapnya barang bukti tersebut berawal dari penangkapan EH di belakang SPBU Jagabaya Parung Panjang, Kabupateng Bogor, pada Sabtu 12 Oktober lalu. "Dari tangan EH kami mendapatkan satu bungkusan ganja paket kecil. Dari penangkapan EH kami kembangkan dan kami lakukan penyelidikan," kata Martinus.
Penyelidikan dan pengembangan berlangsung beberapa hari. Dalam waktu tersebut, tersangka lainnya (teman EH), yakni IS pun ditangkap di Kampung Kadaung, Parung Panjang.
Setelah IS ditangkap, polisi menggeledah kediaman IS. Dari rumah kontrakannya, polisi menyita ganja senilai hampir Rp 1 miliar dengan berat Rp 330 kilogram.
Menurut Martinus, tersangka mengaku baru lima bulan menyetok dan berjualan ganja dengan kisaran harga per kilogram Rp 3 Juta. "Ngakunya hanya menjual di Bogor saja, enggak dijual ke luar," katanya.
Hingga saat ini, belum diketahui tersangka mendapatkan kiriman ganja tersebut darimana. EH dan IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan dan 2 dan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan II dengan ancaman hukuman mati. Kini, EH dan IS mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Ganja Senilai Rp 1 Miliar Disita, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/10/ganja-senilai-rp-1-miliar-disita-pelaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ganja Senilai Rp 1 Miliar Disita, Pelaku Terancam Hukuman Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ganja Senilai Rp 1 Miliar Disita, Pelaku Terancam Hukuman Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar