November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos Busway

Written By bopuluh on Selasa, 29 Oktober 2013 | 00.27


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos busway pada November mendatang.

"Untuk denda tilang maksimal bagi penerobos jalur busway sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Penetapan peraturan tersebut, kata Rikwanto, sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Rikwanto mengatakan, penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi, karena sudah jelas terpampang rambu-rambu larangan memasuki jalur transjakarta. Bahkan masyarakat pun sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

"para pelanggar yang sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran, sanksinya akan lebih berat," tegasnya.  

Editor : Eko Hendrawan Sofyan


Anda sedang membaca artikel tentang

November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos Busway

Dengan url

http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/10/november-tak-ada-ampun-bagi-penerobos.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos Busway

namun jangan lupa untuk meletakkan link

November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos Busway

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger