JAKARTA, KOMPAS.com -- Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos busway pada November mendatang.
"Untuk denda tilang maksimal bagi penerobos jalur busway sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Penetapan peraturan tersebut, kata Rikwanto, sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
Rikwanto mengatakan, penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi, karena sudah jelas terpampang rambu-rambu larangan memasuki jalur transjakarta. Bahkan masyarakat pun sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.
"para pelanggar yang sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran, sanksinya akan lebih berat," tegasnya.
Editor : Eko Hendrawan Sofyan
Anda sedang membaca artikel tentang
November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos Busway
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/10/november-tak-ada-ampun-bagi-penerobos.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos Busway
namun jangan lupa untuk meletakkan link
November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos Busway
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar