JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari Pemprov DKI, serikat buruh, dan unsur pengusaha, akan menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2014. Diperkirakan, UMP 2014 tidak jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp Rp 2.299.860.
"KHL yang telah ditetapkan Rp 2.299.860, itulah yang akan dijadikan UMP DKI 2014," kata anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang, di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut dikatakan besaran UMP sama dengan besaran KHL.
Sarman menyadari, angka tersebut jauh dari permintaan buruh, yang mencapai Rp 3,7 juta per bulannya. Sebab, pada penetapan UMP tahun sebelumnya, sudah mengalami kenaikan yang tinggi.
Untuk diketahui, UMP 2013 sebesar Rp 2.216.243 atau 112 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang sebesar Rp 1.978.789.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan akan tetap berpegang pada mekanisme yang ada untuk menetapkan UMP. Selain mengacu pada nilai KHL, kata dia, Dewan Pengupahan akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas perusahaan.
"Sah-sah saja kalau buruh punya angka sendiri. Jangan sampai nantinya penetapan UMP justru merugikan salah satu pihak," kata Priyono.
Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
UMP DKI 2014 Diusulkan Rp 2,2 Juta
Dengan url
http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/10/ump-dki-2014-diusulkan-rp-22-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMP DKI 2014 Diusulkan Rp 2,2 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UMP DKI 2014 Diusulkan Rp 2,2 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar