Siswa Jakarta Dukung Jam Malam, Asal...

Written By bopuluh on Sabtu, 05 Oktober 2013 | 00.27


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan jam belajar bagi siswa, mulai pukul 19.00 -21.00 WIB terus mendapat dukungan. Namun demikian, pemerintah diharapkan dapat memberikan dispensasi tertentu bagi siswa yang melaksanakan kegiatan belajar pada jam itu di luar rumah.

"Tentunya akan ada dampak (positif) pada kualitas pendidikan, meskipun akan sangat lama. Tapi tetap perlu kita apresiasi. Artinya pemerintah memiliki perhatian terhadap pendidikan, khususnya pada anak-anak di bawah umur," kata pengamat pendidikan, Mohammad Abduhzen, Sabtu (5/10/2013).

Menurutnya, penerapan jam malam juga akan berdampak pada orangtua siswa sehingga dapat mengawasi proses belajar anak-anak mereka di rumah. Dengan demikian, tidak akan ada anak-anak yang akan coba mencuri-curi kesempatan untuk tidak belajar dan memilih melakukan kegiatan lain seperti bermain game atau pergi bersama teman-temannya.

"Saya berharap juga ide jam malam ini akan melahirkan hal-hal positif. Paling tidak, bagi orangtua agar mengurus anaknya di rumah. Sehingga akan merembet ke substansi pendidikan," ujarnya.

Dukungan senada juga disampaikan Devi dan Dimas, siswa SMP 97 Utan Kayu, Jakarta Timur. Menurut Devi, penerapan jam malam bagi siswa sangat baik untuk menimimalisasi perilaku negatif siswa. Ia pun meminta agar rekan-rekannya dapat mengambil hikmah positif atas peraturan jam malam bagi siswa itu.

"Sekarang kita sering denger kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Dimas juga setuju dengan aturan jam malam bagi siswa. Dia juga meminta agar pemerintah memberi dispensasi tertentu bagi siswa yang belajar di luar rumah. "Kan ada juga kita yang ikut pelajaran tambahan atau les. Sampai malam lagi. Seharusnya ada pengecualian itu," katanya.

Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00.

Editor : Farid Assifa


Anda sedang membaca artikel tentang

Siswa Jakarta Dukung Jam Malam, Asal...

Dengan url

http://healthynutritionofchildren.blogspot.com/2013/10/siswa-jakarta-dukung-jam-malam-asal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Siswa Jakarta Dukung Jam Malam, Asal...

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Siswa Jakarta Dukung Jam Malam, Asal...

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger